Sabtu, 29 Agustus 2009

Perindukan Siaga

Pramuka Siaga adalah kelompok Pramuka yang memiliki usia antara 7 sampai 10 tahun. Pramuka Siaga mempunyai sebuah satuan besar yang dinamakan Perindukan. Perindukan Siaga terdiri dari 40 orang Pramuka Siaga. Perindukan ini dibagi menjadi menjadi beberapa satuan kecil yang disebut dengan barung. Satu barung terdiri dari 5 sampai 10 Pramuka Siaga yang dipimpin oleh seorang Pemimpin Barung. Untuk membedakan Satuan barung yang satu dengan yang lain digunakan nama-nama warna, seperti merah, hijau, kuning, dan lain sebagainya. Pembentukan Barung itu sendiri dilaksanakan oleh para Pramuka Siaga dan dibantu Pembina Pramuka Siaga sekaligus mengadakan musyawarah untuk memilih pemimpin dan wakil pemimpin barung. Satu perindukan Pramuka Siaga dipimpin oleh Sulung yang dipilih diantara para pemimpin barung.

Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang Penyelenggaraan Gugus Depan Pramuka bahwa ketentuan kepemimpinan Perindukan Pramuka Siaga adalah sebagai berikut :

  1. Perindukan dipimpin oleh seorang pembina Pramuka Siaga yang berusia minimal 21 tahun serta dibantu oleh tiga orang pembantu pembina yang berusia minimal 16 tahun.
  2. Pembina dan pembantu pembina Pramuka Siaga Putera dapat dijabat oleh Wanita ataupun Pria.
  3. Pembina dan pembantu pembina Pramuka Siaga Puteri harus dijabat oleh wanita.
  4. Barung dipimpin secara bergiliran yang dipilih secara langsung oleh anggota barung.
  5. Untuk membantu Pemimpin Barung ditunjuk seorang anggota yang lain untuk menjadi wakil Pimpinan Barung.
  6. Diantara pemimpin barung ditunjuk seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas di tingkat perindukan untuk menjabat Pemimpin Barung Utama atau yang disebut dengan Sulung dengan catatan Sulung tersebut tetap memimpin barungnya sendiri.
  7. Pendidikan Kepemimpinan para Pramuka Siaga, diadakan Dewan Perindukan Siaga yang disingkat Dewan Siaga yang terdiri atas para Pemimpin Barung Utama dan Pembina Siaga serta Pembantu Pembina Siaga.
    • Dewan Siaga mengadakan pertemuan satu bulan sekali yang dipimpin oleh Pembina Siaga atau pembantunya.
    • Dewan Siaga bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Perindukan Siaga dan menjalankan putusan-putusan yang diambil oleh Dewan Siaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar